| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa MUSLIADI Alias UNYIL Bin MAULANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 18.03 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sumanggi Seberang, RT.007/RW.004, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di belakang rumah yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Desa Sumanggi Seberang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu, pihak Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa MUSLIADI Alias UNYIL Bin MAULANA (Alm) di Desa Sumanggi Seberang, RT.007/RW.004, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, (tepatnya di belakang rumah yang ditempati Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.18 WITA, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di bangku sambil menimbang barang yang diduga Narkotika jenis sabu;
- Bahwa sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AWI (Daftar Pencarian Orang) di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, yang diantar oleh Sdr. AWI menggunakan sepeda motor merek Honda, dengan harga Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram, dengan sistem pembayaran secara berhutang yang akan dibayar Terdakwa setelah Narkotika tersebut terjual;
- Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan LA BOLD yang dimasukkan ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke belakang rumah dan memecah/mengemas Narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, dengan harga jual per paket yang bervariasi, yaitu Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) kali dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket yang dimana pembelian terakhir tersebut Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Orang) lakukan bersama Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.03 WITA betempat di Desa Sumanggi Seberang, RT.007/RW.004, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, (tepatnya di belakang rumah yang ditempati Terdakwa, penjualan tersebut dengan tujuan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari selisih harga beli dan harga jual serta dapat mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma;
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang menimbang dan mengemas Narkotika tersebut di belakang rumahnya, Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi BRIPDA MUHAMMAD KHOLIL AGIL bersama anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa, yang saat itu berupaya melarikan diri dengan cara berlari namun berhasil diamankan oleh petugas;
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASMILI RAHMAN Bin DARSANI (Alm) selaku Ketua RT setempat, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang diduga mengandung zat methamphetamine, dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 20,55 (dua puluh koma lima lima) gram dan berat bersih 18,61 (delapan belas koma enam satu) gram, yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan LA BOLD, 2 (dua) pak plastik klip merek ZIP IN warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau; 1 (satu) buah serok dari sedotan plastik warna bening, yang seluruhnya diletakkan Terdakwa di atas bangku/kursi, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna glossy black dengan nomor telepon 082151702456, nomor IMEI (slot 1) 864519072518131, nomor IMEI (slot 2) 864519072518123, dan nomor id WhatsApp 082151702456, serta uang tunai sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakainya;
- Bahwa Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB. 0880/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP. 93051124 dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., IPDA NRP. 85031676, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, terhadap barang bukti Nomor: 1305/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/277/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan hasil penimbangan menggunakan Timbangan Elektronik merek Mettler Toledo Type JS6002G Nomor Seri B905193325, diperoleh berat kotor 20,55 (dua puluh koma lima lima) gram dan berat bersih sabu 18,61 (delapan belas koma enam satu) gram, dengan sisa berat bersih setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM dan Tes Kit sebesar 18,57 (delapan belas koma lima puluh tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang, maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa MUSLIADI Alias UNYIL Bin MAULANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 18.18 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sumanggi Seberang, RT.007/RW.004, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di belakang rumah yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Desa Sumanggi Seberang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi BRIPDA MUHAMMAD KHOLIL AGIL beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.18 WITA melihat Terdakwa sedang duduk di bangku di belakang rumah yang ditempatinya sambil menimbang barang yang diduga Narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penggerebekan terhadap Terdakwa, yang sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ASMILI RAHMAN Bin DARSANI (Alm) selaku Ketua RT setempat, dan Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang diduga mengandung zat methamphetamine, dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 20,55 (dua puluh koma lima lima) gram dan berat bersih 18,61 (delapan belas koma enam satu) gram, yang disimpan dan dikuasai Terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan LA BOLD yang diletakkan Terdakwa di atas bangku/kursi tempat Terdakwa duduk;
- Bahwa selain itu, ditemukan pula 2 (dua) pak plastik klip merek ZIP IN warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah serok dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna glossy black dengan nomor telepon 082151702456, serta uang tunai sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di kantong celana bagian depan sebelah kiri, yang seluruhnya digunakan dan dikuasai Terdakwa untuk mengemas dan menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut guna dijual kembali;
- Bahwa Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil secara berhutang dari Sdr. AWI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan harga Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram, yang kemudian oleh Terdakwa dikemas ke dalam paket-paket kecil untuk disediakan dan dijual kembali kepada orang yang memesan kepada Terdakwa, di antaranya Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Orang);
- Bahwa Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB. 0880/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP. 93051124 dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., IPDA NRP. 85031676, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, terhadap barang bukti Nomor: 1305/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/277/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperoleh berat bersih Narkotika jenis sabu sebesar 18,61 (delapan belas koma enam satu) gram, dengan sisa berat bersih setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM dan Tes Kit sebesar 18,57 (delapan belas koma lima tujuh) gram, yang keseluruhannya melebihi 5 (lima) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang, maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- |