Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Brb ARMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1ARMANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama HIRWAN Nomor 6307-LT-09062022-0015 tanggal 09 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian tanggal,bulan, dan tahun lahir adik Pemohon yakni HIRWAN lahir di AING BANTAI Pada tanggal 02 Juni 2007, seharusnya yang benar adalah HIRWAN lahir di AING BANTAI Pada tanggal 4 Maret 2010;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama HIRWAN Nomor 6307-LT-09062022-0015 tanggal 09 Juni 2022 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak