Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Brb 1.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
2.FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI ARUT Bin KAMARUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/O.3.15/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
2FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI ARUT Bin KAMARUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ “Bahwa Terdakwa NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI ARUT Bin KAMARUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini datang ke rumah mantan istri Terdakwa yang beralamat di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha aerox, warna : hitam, nomor polisi : DA 6351 EAZ, nomor rangka : MH35G4610JJ090457, dan nomor mesin : G371E0130405 milik Terdakwa yang sebelumnya dipinjam oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini dan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini hanya menjawab bahwa sepeda motor milik Terdakwa ada. Selanjutnya Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengajak Terdakwa pergi ke sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman yang berada di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sesampainya di lokasi, Terdakwa kembali menanyakan tentang keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha aerox warna hitam milik Terdakwa yang kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini menjelaskan bahwa Sepeda Motor milik Terdakwa telah digadaikan sebagai jaminan gadai sepeda motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini sebelumnya, karena takut dimarahi oleh istrinya maka Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini menukar motor miliknya yang digadai dengan motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini untuk mengembalikan motor milik Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini pergi ke Pandawan dengan tujuan untuk menggadaikan Sepeda Motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini sebagai jaminan gadai sepeda motor milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa menunggu di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman. Pada saat Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini sedang di perjalanan tepatnya di Jalan Keramat Manjang, motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini kehabisan bahan bakar, kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini menghubungi Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal untuk meminta tolong untuk mendatanginya. Tidak berselang lama Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal, selanjutnya Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini bertukar sepeda motor dengan Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal dengan alasan untuk memudahkan pada saat mendorong sepeda motor yang kehabisan bahan bakar karena badan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini lebih besar dibandingkan dengan Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal. Sesampainya di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal untuk membeli rokok namun tidak membeli bahan bakar untuk sepeda motor miliknya, setelah diperbolehkan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal. Tidak berselang lama Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini datang kembali dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal, setelah itu Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal melihat Terdakwa yang berbicara dengan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, kemudian Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal masuk kembali ke dalam rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman. Diwaktu yang bersamaan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengatakan kepada Terdakwa bahwa tidak jadi ke Pandawan untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini karena sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini bagaimana Terdakwa pergi ke Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah jika tidak ada sepeda motor. Kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengatakan bahwa Sepeda Motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini kehabisan bahan bakar dan menyuruh Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 tanpa sepengetahuan atau seizin Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal selaku pemiliknya, yang terparkir di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman serta kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut setelah sebelumnya dipinjam oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini untuk keluar membeli rokok. Selanjutnya atas perintah Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, Terdakwa pada sekira pukul 14.30 WITA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO tersebut tanpa meminta izin kepada Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal selaku pemiliknya dan membawa  pergi menuju rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah itu pada saat Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal akan pulang, Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal tidak melihat sepeda motor miliknya di sekitar rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman, selanjutnya Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini yang dijawab oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini bahwa motor milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal telah dipinjam dan dibawa oleh Terdakwa tanpa mengungkapkan bahwa Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini telah menyuruh Terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut. Setelah Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal menunggu beberapa lama, Terdakwa tidak kunjung datang dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal;
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal sekira selama 5 (lima) jam, pada tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Terdakwa menuju ke rumah Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi yang beralamat di Desa Buluan RT.003 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor yang Terdakwa bawa tersebut kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi untuk digadai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun saat itu Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi tidak menyepakati dengan nominal tersebut, sampai kemudian disepakati harga gadai menjadi Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang langsung Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi berikan secara tunai kepada Terdakwa, serta Terdakwa menjanjikan akan menebus gadai sepeda motor tersebut menjadi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal yang sebelumnya telah digadaikan kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menebus gadai tersebut dari Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi dan kembali menggadaikan Sepeda Motor tersebut kepada Saksi Samsinah Binti (Alm) Samsudin dengan perantara Saksi Rafiki Rahman Alias Fiki Bin Jumberi dengan uang hasil gadai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO milik Saksi Muhammad Aditya Rizal bersama Bin Samsu Rizal kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi adalah untuk mendapatkan uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) digunakan untuk menebus gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk : Yamaha aerox, warna : hitam, nomor polisi : DA 6351 EAZ, nomor rangka : MH35G4610JJ090457, dan nomor mesin : G371E0130405 milik Terdakwa yang sebelumnya digadaikan secara sepihak oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta dan terhadap uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Serta maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO milik Saksi Korban kepada Saksi Samsinah Binti (Alm) Samsudin adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO milik Saksi Muhammad Aditya Rizal bersama Bin Samsu Rizal kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi, dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi Rafiki Rahman Alias Fiki Bin Jumberi, sedangkan sisanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya;
  • Bahwa selain itu, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta memperoleh keuntungan berupa tidak perlu menggadaikan motor miliknya untuk menebus gadai motor milik Terdakwa yang sebelumnya digadaikan oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini dalam mengambil barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban sebagai pemilik;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 tersebut merupakan milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal yang atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ “Bahwa Terdakwa NUHRIFAN HAKIKI Alias IKI ARUT Bin KAMARUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini datang ke rumah mantan istri Terdakwa yang beralamat di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha aerox, warna : hitam, nomor polisi : DA 6351 EAZ, nomor rangka : MH35G4610JJ090457, dan nomor mesin : G371E0130405 milik Terdakwa yang sebelumnya dipinjam oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini dan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini hanya menjawab bahwa sepeda motor milik Terdakwa ada. Selanjutnya Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengajak Terdakwa pergi ke sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman yang berada di Jalan Mualimin RT. 009 RW. 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sesampainya di lokasi, Terdakwa kembali menanyakan tentang keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha aerox warna hitam milik Terdakwa yang kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini menjelaskan bahwa Sepeda Motor milik Terdakwa telah digadaikan sebagai jaminan gadai sepeda motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini untuk mengembalikan motor milik Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini pergi ke Pandawan dengan tujuan untuk menggadaikan Sepeda Motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, sedangkan Terdakwa menunggu di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman. Pada saat Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini sedang di perjalanan tepatnya di Jalan Keramat Manjang, motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini kehabisan bahan bakar, kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini menghubungi Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal untuk meminta tolong untuk mendatanginya. Tidak berselang lama Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal, selanjutnya Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini bertukar sepeda motor dengan Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal dengan alasan untuk memudahkan pada saat mendorong sepeda motor yang kehabisan bahan bakar karena badan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini lebih besar dibandingkan dengan Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal. Sesampainya di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal, setelah diperbolehkan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal melihat. Tidak berselang lama Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini datang kembali dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal, setelah itu Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal melihat Terdakwa yang berbicara dengan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini, kemudian Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal masuk kembali ke dalam rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman. Diwaktu yang bersamaan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengatakan kepada Terdakwa bahwa tidak jadi ke Pandawan untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini karena sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini bagaimana Terdakwa pergi ke Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah jika tidak ada sepeda motor. Kemudian Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini mengatakan bahwa Sepeda Motor milik Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini kehabisan bahan bakar dan menyuruh Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal yang terparkir di sekitar depan rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman serta kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut setelah sebelumnya dipinjam oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini untuk keluar membeli rokok. Selanjutnya pada sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO tersebut tanpa meminta izin kepada Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal selaku pemiliknya dan membawa  pergi menuju rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah itu pada saat Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal akan pulang, Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal tidak melihat sepeda motor miliknya di sekitar rumah Saksi Muhammad Noor Alias Amat Luna Bin (Alm) Rahman, selanjutnya Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini yang dijawab bahwa motor milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal telah dipinjam dan dibawa oleh Terdakwa. Setelah Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal menunggu beberapa lama, Terdakwa tidak kunjung datang dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal;
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal sekira selama 5 (lima) jam, pada tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Terdakwa menuju ke rumah Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi yang beralamat di Desa Buluan RT.003 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor yang Terdakwa bawa tersebut kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi untuk digadai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun saat itu Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi tidak menyepakati dengan nominal tersebut, sampai kemudian disepakati harga gadai menjadi Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang langsung Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi berikan secara tunai kepada Terdakwa, serta Terdakwa menjanjikan akan menebus gadai sepeda motor tersebut menjadi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal yang sebelumnya telah digadaikan kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menebus gadai tersebut dari Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi dan kembali menggadaikan Sepeda Motor tersebut kepada Saksi Samsinah Binti (Alm) Samsudin dengan perantara Saksi Rafiki Rahman Alias Fiki Bin Jumberi dengan uang hasil gadai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini dalam secara melawan hukum memiliki barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 yang sebelumnya dipinjam oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta Bin Nor’aini dan kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban sebagai pemilik;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO tanpa seizin Saksi Muhammad Aditya Rizal bersama Bin Samsu Rizal selaku pemilik sepeda motor tersebut kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi adalah untuk mendapatkan uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) digunakan untuk menebus gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk : Yamaha aerox, warna : hitam, nomor polisi : DA 6351 EAZ, nomor rangka : MH35G4610JJ090457, dan nomor mesin : G371E0130405 milik Terdakwa yang sebelumnya digadaikan secara sepihak oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta dan terhadap uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Serta maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO milik Saksi Korban kepada Saksi Samsinah Binti (Alm) Samsudin adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi DA 6451 EBO milik Saksi Muhammad Aditya Rizal bersama Bin Samsu Rizal kepada Saksi Sahrul Alias Arul Bin Kusairi, dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi Rafiki Rahman Alias Fiki Bin Jumberi, sedangkan sisanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya;
  • Bahwa selain itu, Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta memperoleh keuntungan berupa tidak perlu menggadaikan motor miliknya untuk menebus gadai motor milik Terdakwa yang sebelumnya digadaikan oleh Saksi Muhammad Rezeki Alfain Alias Iki Minolta;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk: honda scoopy, warna : hitam, nomor polisi: DA 6451 EBO, nomor rangka: MH1JM312XKK986620, dan nomor mesin JM31E2982147 tersebut merupakan milik Saksi Korban Muhammad Aditya Rizal Bin Samsu Rizal yang atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Juncto Pasal 20 hurf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya