| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa M. KHAIRULLAH Alias ILUY Bin MUHAMMAD DIANSYAH pada hari Jumat tanggal 17 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Murakata RT. 006 RW. 002, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana diatas, saat Terdakwa sedang duduk santai bersama teman Terdakwa di depan Ruko ADIRA Finance yang berada di Jalan Murakata RT. 006 RW.002, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa terkejut melihat mobil patroli Polres Hulu Sungai Tengah menghampiri Terdakwa, sehingga Terdakwa berlari ke arah Jalan masuk Komplek Darul Istiqamah sambil mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya menggunakan tangan sebelah kanan dari celana bagian pinggang sebelah kanan dan membuangnya ke arah halaman depan Toko Borneo Textile. Kemudian Terdakwa berhasil dikejar oleh petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah dan dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak didapati benda atau barang yang mencurigakan dalam diri Terdakwa. Namun, petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kumpang 18 (delapan belas) cm, dan lebar kumpang 5 (lima) cm di halaman depan Toko Borneo Textile yang jaraknya sekitar 1 (satu) meter dari Terdakwa sewaktu dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam menguasai, membawa dan/atau menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kumpang 18 (delapan belas) cm, dan lebar kumpang 5 (lima) cm tersebut untuk menjaga diri jika sedang ada permasalahan dengan orang lain yang dapat membahayakan diri Terdakwa serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa yang merupakan buruh serabutan seperti membantu mengangkut barang orang pindah rumah dan sebagainya;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/382/DISPORABUDPAREKRAF /2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 17 Juli 2026 dan ditandatangani oleh H. Muayyad, S.Ag selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kumpang 18 (delapan belas) cm, dan lebar kumpang 5 (lima) cm, bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa dan/atau memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |