| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Brb | 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH. 2.MAHENDRA SUGANDA, S.H. 3.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H. |
M. RIF’AN RUSADI Alias AAN Bin TARMIJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Brb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-/O.3.15/Eku.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa M. RIF’AN RUSADI Alias AAN Bin TARMIJI, pada hari Jumat tanggal 05 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Awang Besar RT. 002 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di SDN 1 Awang Besar) atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
