Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
M. RIF’AN RUSADI Alias AAN Bin TARMIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.3.15/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIF’AN RUSADI Alias AAN Bin TARMIJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa M. RIF’AN RUSADI Alias AAN Bin TARMIJI, pada hari Jumat tanggal 05 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Awang Besar RT. 002 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di SDN 1 Awang Besar) atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi MUHAMMAD LUTFI S.H., M.M. Bin (Alm) RAKHMADI, Saksi HARDIAN IS PRATAMA Bin HENDRO IS PURNOMO dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Tapin lainnya sedang melakukan giat Penyelidikan narkotika kemudian terlihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mecurigakan sehingga Saksi MUHAMMAD LUTFI S.H., M.M. Bin (Alm) RAKHMADI mendekati Terdakwa dan saat itu Terdakwa berlari ke arah samping kiri SDN 1 Awang Besar selanjutnya Saksi MUHAMMAD LUTFI S.H., M.M. Bin (Alm) RAKHMADI, Saksi HARDIAN IS PRATAMA Bin HENDRO IS PURNOMO dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Tapin lainnya mengejar Terdakwa namun saat itu Terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 16,5 (enam belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 8 (delapan) cm, panjang kumpang 18 (delapan belas) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar besi 2,5 (tiga) cm, panjang hulu 9,5 (sepuluh koma lima) cm, panjang kumpang 18 (delapan belas) cm yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri badan Terdakwa, yang didapatkan dari AMANG DAYAK (DPS) dengan maksud untuk menjaga diriTerdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang terkait dengan kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor : 400.6/289/DISPORABUDPAREKRAF/2026 tanggal 15 Juni 2026.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya